Trayek

Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Trayek juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  2. 2
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

  3. 3
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    83.70% Mirip83.70 %
    Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper

    Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper adalah pelayananangkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur;15.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2012
    83.25% Mirip83.25 %
    Mobil Penumpang

    Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    82.44% Mirip82.44 %
    Mobil Penumpang

    Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.

  4. 4
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.63% Mirip81.63 %
    Angkutan laut khusus

    Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.44% Mirip81.44 %
    Angkutan sungai dan danau khusus

    Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.