Trayek
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Trayek juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Trayek
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 2Trayek
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 3Trayek
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper83.70% Mirip83.70 %
Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper adalah pelayananangkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur;15.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2012Mobil Penumpang83.25% Mirip83.25 %
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2014Mobil Penumpang82.44% Mirip82.44 %
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.
- 4PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut khusus81.63% Mirip81.63 %
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.
- 5PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan sungai dan danau khusus81.44% Mirip81.44 %
Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.