Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri
Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan Laut Khusus90.09% Mirip90.09 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan Laut Khusus89.62% Mirip89.62 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan sungai dan danau khusus89.39% Mirip89.39 %
Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.
- 4PP NO. 61 TAHUN 2009Pelabuhan Sungai dan Danau82.99% Mirip82.99 %
Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
- 5PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut khusus82.52% Mirip82.52 %
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.
- 6PP NO. 8 TAHUN 1986Direksi81.74% Mirip81.74 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 7PP NO. 8 TAHUN 1986Perusahaan80.99% Mirip80.99 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.