Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    90.09% Mirip90.09 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    89.62% Mirip89.62 %
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    89.39% Mirip89.39 %
    Angkutan sungai dan danau khusus

    Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    82.99% Mirip82.99 %
    Pelabuhan Sungai dan Danau

    Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    82.52% Mirip82.52 %
    Angkutan laut khusus

    Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 1986
    81.74% Mirip81.74 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 1986
    80.99% Mirip80.99 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.