Bandar Udara Khusus
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bandar Udara Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bandar Udara Khusus
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 2Bandar Udara Khusus
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan Laut Khusus86.09% Mirip86.09 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan Laut Khusus85.62% Mirip85.62 %
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Aerodrome84.65% Mirip84.65 %
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Aerodrome84.16% Mirip84.16 %
Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Umum83.01% Mirip83.01 %
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
- 6PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut khusus83.00% Mirip83.00 %
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.
- 7PP NO. 71 TAHUN 1996Bandar Udara Umum82.61% Mirip82.61 %
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
- 8PP NO. 122 TAHUN 2015Badan Usaha82.27% Mirip82.27 %
Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
- 9PP NO. 96 TAHUN 2015KEK81.88% Mirip81.88 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.