Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Laut Dalam Negeri82.74% Mirip82.74 %
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut khusus82.17% Mirip82.17 %
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan sungai dan danau khusus81.09% Mirip81.09 %
Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.