Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)

Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    82.74% Mirip82.74 %
    Angkutan Laut Dalam Negeri

    Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    82.17% Mirip82.17 %
    Angkutan laut khusus

    Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    81.09% Mirip81.09 %
    Angkutan sungai dan danau khusus

    Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.