Angkutan sungai dan danau khusus
Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut khusus93.33% Mirip93.33 %
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri89.39% Mirip89.39 %
Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2015Gudang82.30% Mirip82.30 %
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atauterbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapiuntuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yangdapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2014Trayek81.44% Mirip81.44 %
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2010Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)81.09% Mirip81.09 %
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.