Angkutan sungai dan danau khusus

Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungaidan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri danmenunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;9.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    93.33% Mirip93.33 %
    Angkutan laut khusus

    Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    89.39% Mirip89.39 %
    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2015
    82.30% Mirip82.30 %
    Gudang

    Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atauterbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapiuntuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yangdapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    81.44% Mirip81.44 %
    Trayek

    Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    81.09% Mirip81.09 %
    Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)

    Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.