Angkutan Laut Khusus
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Laut Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Laut Khusus
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri89.62% Mirip89.62 %
Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus85.62% Mirip85.62 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga85.48% Mirip85.48 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Bukan Niaga85.20% Mirip85.20 %
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara Khusus84.98% Mirip84.98 %
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 6PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut khusus82.63% Mirip82.63 %
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2011Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia80.46% Mirip80.46 %
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.