Mobil Penumpang
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mobil Penumpang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mobil Penumpang
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yangmemiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untukpengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2012Mobil Bus85.39% Mirip85.39 %
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memilikitempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang,termasuk untukpengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.
- 2PP NO. 74 TAHUN 2014Trayek83.25% Mirip83.25 %
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayananjasa Angkutan orang dengan mobil Penumpang atau mobil bus yangmempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jeniskendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut khusus80.07% Mirip80.07 %
Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.