Angkutan Laut Khusus

Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Angkutan Laut Khusus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Angkutan Laut Khusus

    Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    90.09% Mirip90.09 %
    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    86.09% Mirip86.09 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    85.64% Mirip85.64 %
    Angkutan Udara Bukan Niaga

    Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    85.47% Mirip85.47 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    85.35% Mirip85.35 %
    Angkutan Udara Bukan Niaga

    Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    82.71% Mirip82.71 %
    Angkutan laut khusus

    Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukankhusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usahapokoknya serta tidak melayani pihak lain;6.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    81.90% Mirip81.90 %
    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.