Kejaksaan

Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kejaksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kejaksaan

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  2. 2
    Kejaksaan

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam.