Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kejaksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.