Kejaksaan

Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam.

Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kejaksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kejaksaan

    Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.

  2. 2
    Kejaksaan

    Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2020
    84.49% Mirip84.49 %
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 102 TAHUN 2020
    84.34% Mirip84.34 %
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    84.09% Mirip84.09 %
    Komisi Pemberantasan Korupsi

    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.