Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam.
Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kejaksaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kejaksaan
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
- 2Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2020Komisi Pemberantasan Korupsi84.49% Mirip84.49 %
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 2PERPRES NO. 102 TAHUN 2020Komisi Pemberantasan Korupsi84.34% Mirip84.34 %
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2020Komisi Pemberantasan Korupsi84.09% Mirip84.09 %
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.