Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besaryang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan danberhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir denganmenggunakan merek dagang tertentu.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
- 2Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yangfasilitas dan saranamenguasai atau mempunyai penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semuapengguna akhir dengan menggunakan merek dagangtertentu;12.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2004Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)83.23% Mirip83.23 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)82.50% Mirip82.50 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.