Tempat Usaha Penyalur

Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    91.63% Mirip91.63 %
    Tempat Usaha Importir

    Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai impor yang sudah dilunasi cukainya.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    87.39% Mirip87.39 %
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    86.93% Mirip86.93 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    86.76% Mirip86.76 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    86.58% Mirip86.58 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 1996
    86.03% Mirip86.03 %
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 1997
    85.54% Mirip85.54 %
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual ataudiekspor;5.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    85.48% Mirip85.48 %
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapanganyang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakanuntuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yangmasih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, ataudiekspor.

  9. 9
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    84.72% Mirip84.72 %
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.

  10. 10
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    82.89% Mirip82.89 %
    Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi

    Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.