Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yangfasilitas dan saranamenguasai atau mempunyai penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semuapengguna akhir dengan menggunakan merek dagangtertentu;12.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
- 2Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)
Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besaryang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan danberhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir denganmenggunakan merek dagang tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2006Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)88.09% Mirip88.09 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2004Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)87.81% Mirip87.81 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).
- 3PP NO. 48 TAHUN 2019Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)86.42% Mirip86.42 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).
- 4UU NO. 9 TAHUN 2008Bahan Kimia Daftar 281.45% Mirip81.45 %
Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial.
- 5PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Usaha Penyalur80.67% Mirip80.67 %
Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.