Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).

  2. 2
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    87.39% Mirip87.39 %
    Tempat Usaha Penyalur

    Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2006
    86.42% Mirip86.42 %
    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)

    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yangfasilitas dan saranamenguasai atau mempunyai penyimpanan dan berhak menyalurkan kepada semuapengguna akhir dengan menggunakan merek dagangtertentu;12.

  3. 3
    PP NO. 33 TAHUN 2019
    82.97% Mirip82.97 %
    Gudang

    Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    82.81% Mirip82.81 %
    Gudang

    Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.45% Mirip81.45 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    81.42% Mirip81.42 %
    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale)

    Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.

  7. 7
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    80.72% Mirip80.72 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.