Penyalur
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyalur juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyalur
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 2Penyalur
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Usaha Penyalur86.58% Mirip86.58 %
Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2006Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)82.70% Mirip82.70 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatanusaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BahanBakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Laindan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang tidakmenguasai atau mempunyai fasilitas dan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepadafasilitas danpengguna yang mempunyai/menguasai sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receivingterminal);13.
- 3PP NO. 72 TAHUN 1998Pengangkutan82.12% Mirip82.12 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan darisatu tempat ke tempat lain, dengan cara atau moda atau saranaangkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atauperdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penjualan eceran81.17% Mirip81.17 %
Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 5PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi81.16% Mirip81.16 %
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.
- 6PP NO. 23 TAHUN 1996Tempat Penjualan Eceran81.08% Mirip81.08 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2019Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)80.72% Mirip80.72 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan hanya dapat menyalurkan kepada pengguna yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau terminal penerima (receiving terminal).