Pusat Logistik Berikat

Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Sumber: PP NO. 85 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    89.51% Mirip89.51 %
    Gudang Berikat

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    87.32% Mirip87.32 %
    Gudang Berikat

    Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    83.19% Mirip83.19 %
    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)

    Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).