Pusat Logistik Berikat
Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Sumber: PP NO. 85 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 85 TAHUN 2015Gudang Berikat89.51% Mirip89.51 %
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2009Gudang Berikat87.32% Mirip87.32 %
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2004Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading)83.19% Mirip83.19 %
Kegiatan Usaha Niaga Terbatas (Trading) adalah kegiatan usahapenjualan, pembelian, ekspor dan impor, Bahan Bakar Minyak, BahanBakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besaryangtidak menguasaiatau mempunyaifasilitasdan saranapenyimpanan dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna yangmempunyai/menguasaifasilitas dan sarana pelabuhan dan/atauterminal penerima (receivingterminal).