Kecamatan
Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kecamatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2011SKPD83.92% Mirip83.92 %
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di provinsi, kabupaten, atau kota.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Kepala SKPD83.84% Mirip83.84 %
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah KepalaSatuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas danfungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota.