Wilayah Administrasi

Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Administrasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. 2
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  4. 4
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; c.

  5. 5
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.

  6. 6
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernursebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999tentang Pemerintahan Daerah;3.

  7. 7
    Wilayah Administrasi

    Wilayah Administrasi adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); c.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2016
    86.30% Mirip86.30 %
    Daerah Penghasil

    Daerah Penghasil adalah kabupaten/kota yang wilayah administratifnya meliputi wilayah kerja panas bumi.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    82.65% Mirip82.65 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  3. 3
    PP NO. 73 TAHUN 2005
    82.29% Mirip82.29 %
    Kelurahan

    Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    81.62% Mirip81.62 %
    Kecamatan

    Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    81.51% Mirip81.51 %
    Pejabat Administrasi

    Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.