Keamanan Pangan

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keamanan Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    88.59% Mirip88.59 %
    Sanitasi Pangan

    Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    88.22% Mirip88.22 %
    Sanitasi Pangan

    Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    87.75% Mirip87.75 %
    Keamanan pangan

    Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, danmembahayakan kesehatan manusia.

  4. 4
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    87.59% Mirip87.59 %
    Kekurangan Pangan

    Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di manaseseorang secara reguler mengonsumsi jumlahmakanan yang tidak cukup untuk menyediakan energiyang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    85.57% Mirip85.57 %
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 1996
    85.04% Mirip85.04 %
    Keamanan pangan

    Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, danbenda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakankesehatan manusia.

  7. 7
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    84.40% Mirip84.40 %
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseoranganatau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhanPangan dan Keamanan Pangan.

  8. 8
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    83.96% Mirip83.96 %
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.

  9. 9
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    83.22% Mirip83.22 %
    Ketahanan Pangan dan Gizi

    Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.