Kekurangan Pangan
Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di manaseseorang secara reguler mengonsumsi jumlahmakanan yang tidak cukup untuk menyediakan energiyang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan87.59% Mirip87.59 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan87.52% Mirip87.52 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Keamanan pangan81.76% Mirip81.76 %
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, danmembahayakan kesehatan manusia.
- 4PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Material reklamasi81.36% Mirip81.36 %
Material reklamasi adalah material yang digunakan untuk tujuanreklamasi.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Ketahanan Pangan dan Gizi80.22% Mirip80.22 %
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.