Sanitasi Pangan
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sanitasi Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sanitasi Pangan
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan88.22% Mirip88.22 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Keamanan pangan88.14% Mirip88.14 %
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, danmembahayakan kesehatan manusia.
- 3PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan88.13% Mirip88.13 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 4UU NO. 24 TAHUN 2007Pemulihan87.49% Mirip87.49 %
Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Masalah Pangan80.61% Mirip80.61 %
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.