Masalah Pangan
Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Masalah Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Masalah Pangan
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
- 2Masalah Pangan
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseoranganatau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhanPangan dan Keamanan Pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan83.96% Mirip83.96 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan83.41% Mirip83.41 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1997Rehabilitasi82.07% Mirip82.07 %
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2014Upaya Kesehatan Jiwa81.50% Mirip81.50 %
Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkanderajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, danmasyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, danberkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.