Ketahanan Pangan dan Gizi
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2002Terjangkau88.96% Mirip88.96 %
Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuh-an, untuk hidup yang sehat dan produktif.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Ketahanan Pangan88.09% Mirip88.09 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
- 3PERPRES NO. 85 TAHUN 2015Ketahanan Pangan87.10% Mirip87.10 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negarasampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat untuk hidup sehat, aktif, danproduktif secara berkelanjutan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1996Ketahanan pangan86.90% Mirip86.90 %
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari tersedinya pangan yang cukup, baikjumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
- 5UU NO. 41 TAHUN 2009Ketahanan Pangan86.79% Mirip86.79 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2015Ketahanan Pangan86.17% Mirip86.17 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negarasampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Panganyang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi,merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif,dan produktif secara berkelanjutan.
- 7PP NO. 68 TAHUN 2002Ketahanan Pangan86.03% Mirip86.03 %
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
- 8PERPRES NO. 99 TAHUN 2017Kesejahteraan Keluarga85.37% Mirip85.37 %
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
- 9PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan83.40% Mirip83.40 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 10UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan83.22% Mirip83.22 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.