Sanitasi Pangan

Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sanitasi Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sanitasi Pangan

    Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    88.59% Mirip88.59 %
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    88.50% Mirip88.50 %
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    87.54% Mirip87.54 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    86.94% Mirip86.94 %
    Keamanan pangan

    Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, danmembahayakan kesehatan manusia.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.16% Mirip82.16 %
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    80.08% Mirip80.08 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.