Masalah Pangan

Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Masalah Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseoranganatau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhanPangan dan Keamanan Pangan.

  2. 2
    Masalah Pangan

    Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    85.70% Mirip85.70 %
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    85.57% Mirip85.57 %
    Keamanan Pangan

    Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    83.41% Mirip83.41 %
    Kedaruratan Keamanan Pangan

    Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.

  4. 4
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    82.16% Mirip82.16 %
    Sanitasi Pangan

    Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    81.52% Mirip81.52 %
    Ketahanan Pangan dan Gizi

    Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.61% Mirip80.61 %
    Sanitasi Pangan

    Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.