Masalah Pangan
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Masalah Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Masalah Pangan
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseoranganatau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhanPangan dan Keamanan Pangan.
- 2Masalah Pangan
Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan85.70% Mirip85.70 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan85.57% Mirip85.57 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 3PP NO. 86 TAHUN 2019Kedaruratan Keamanan Pangan83.41% Mirip83.41 %
Kedaruratan Keamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan Pangan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
- 4PP NO. 86 TAHUN 2019Sanitasi Pangan82.16% Mirip82.16 %
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Ketahanan Pangan dan Gizi81.52% Mirip81.52 %
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2012Sanitasi Pangan80.61% Mirip80.61 %
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.