Keamanan pangan
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, danbenda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakankesehatan manusia.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keamanan pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keamanan pangan
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, danmembahayakan kesehatan manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Keamanan Pangan85.06% Mirip85.06 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Keamanan Pangan85.04% Mirip85.04 %
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.