Keamanan Pangan
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keamanan Pangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keamanan Pangan
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Sanitasi Pangan88.50% Mirip88.50 %
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Sanitasi Pangan88.13% Mirip88.13 %
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2004Keamanan pangan87.69% Mirip87.69 %
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukanuntuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis,kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, danmembahayakan kesehatan manusia.
- 4PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Kekurangan Pangan87.52% Mirip87.52 %
Kekurangan Pangan adalah suatu kondisi di manaseseorang secara reguler mengonsumsi jumlahmakanan yang tidak cukup untuk menyediakan energiyang dibutuhkan untuk hidup normal, aktif, dan sehat.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2012Masalah Pangan85.70% Mirip85.70 %
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
- 6UU NO. 7 TAHUN 1996Keamanan pangan85.06% Mirip85.06 %
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untukmencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, danbenda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakankesehatan manusia.
- 7PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Masalah Pangan83.98% Mirip83.98 %
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan,kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseoranganatau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhanPangan dan Keamanan Pangan.
- 8PP NO. 68 TAHUN 2002Masalah Pangan83.41% Mirip83.41 %
Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
- 9PP NO. 17 TAHUN 2015Ketahanan Pangan dan Gizi83.40% Mirip83.40 %
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanPangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yangtercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupunmutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata danterjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, danbudaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agardapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.