Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen

Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri,Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon Iyang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemenuntuk mengambil keputusan.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2016
    82.36% Mirip82.36 %
    Pimpinan Lembaga Non Struktural

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2016
    82.35% Mirip82.35 %
    Pimpinan Lembaga Non Struktural

    Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1980
    82.06% Mirip82.06 %
    Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

    Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah : 1.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.38% Mirip81.38 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    81.03% Mirip81.03 %
    Kantor Pertanahan

    Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    80.81% Mirip80.81 %
    Pimpinan Instansi Pemerintah

    Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    80.71% Mirip80.71 %
    Direktorat Jenderal

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektualyang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.14% Mirip80.14 %
    KPN

    Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.