Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Menteri,Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pejabat setingkat Eselon Iyang ditugaskan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemenuntuk mengambil keputusan.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2016Pimpinan Lembaga Non Struktural82.36% Mirip82.36 %
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2016Pimpinan Lembaga Non Struktural82.35% Mirip82.35 %
Pimpinan Lembaga Non Struktural adalah Ketua, WakilKetua, Anggota, atau Sekretaris Lembaga Non Strukturalsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 12 TAHUN 1980Pimpinan Lembaga Tinggi Negara82.06% Mirip82.06 %
Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah : 1.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2021Kantor Pertanahan81.38% Mirip81.38 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2021Kantor Pertanahan81.03% Mirip81.03 %
Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten/kota.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2009Pimpinan Instansi Pemerintah80.81% Mirip80.81 %
Pimpinan Instansi Pemerintah adalah menteri atau pimpinan lembaga non departemen.
- 7UU NO. 31 TAHUN 2000Direktorat Jenderal80.71% Mirip80.71 %
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektualyang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2018KPN80.14% Mirip80.14 %
Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.