Kampanye Pemilu

Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kampanye Pemilu juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

  2. 2
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

  3. 3
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkanpara Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program PesertaPemilu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    99.03% Mirip99.03 %
    KampanyePemilu

    Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2004
    97.36% Mirip97.36 %
    KampanyePemilu

    Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    86.71% Mirip86.71 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2004
    86.63% Mirip86.63 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atauCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan parapemilih dengan menawarkan program-programnya.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    85.96% Mirip85.96 %
    kedaulatan rakyat Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    kedaulatan rakyat Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    84.53% Mirip84.53 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiayang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    83.07% Mirip83.07 %
    pemilihan

    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  8. 8
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    82.72% Mirip82.72 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkanpara pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pesertaPemilihan Umum.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    82.66% Mirip82.66 %
    pemilihan

    Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  10. 10
    PP NO. 38 TAHUN 2017
    81.64% Mirip81.64 %
    Perangkat Daerah

    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.