Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2004
    95.72% Mirip95.72 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atauCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan parapemilih dengan menawarkan program-programnya.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    89.42% Mirip89.42 %
    Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD

    Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkanpara pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pesertaPemilihan Umum.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    86.71% Mirip86.71 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2004
    84.57% Mirip84.57 %
    KampanyePemilu

    Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    84.52% Mirip84.52 %
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    83.69% Mirip83.69 %
    KampanyePemilu

    Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  7. 7
    PP NO. 9 TAHUN 1976
    82.69% Mirip82.69 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; c.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    81.83% Mirip81.83 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    81.67% Mirip81.67 %
    Peserta Pemilu

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.

  10. 10
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    81.50% Mirip81.50 %
    BPP DPRD

    Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkatBPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untukmenentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu danterpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.