Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2004Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD95.72% Mirip95.72 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atauCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan parapemilih dengan menawarkan program-programnya.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2013Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD89.42% Mirip89.42 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkanpara pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pesertaPemilihan Umum.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu86.71% Mirip86.71 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2004KampanyePemilu84.57% Mirip84.57 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2012Peserta Pemilu84.52% Mirip84.52 %
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRDprovinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemiluanggota DPD.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2013KampanyePemilu83.69% Mirip83.69 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 7PP NO. 9 TAHUN 1976Partai Politik82.69% Mirip82.69 %
Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; c.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2005Partai Politik81.83% Mirip81.83 %
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
- 9UU NO. 10 TAHUN 2008Peserta Pemilu81.67% Mirip81.67 %
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
- 10UU NO. 8 TAHUN 2012BPP DPRD81.50% Mirip81.50 %
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkatBPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untukmenentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu danterpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.