Pemilu

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiayang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemilu juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemilu

    pelaksanaan Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah yang sarana dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    Pemilu

    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  3. 3
    Pemilu

    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    Pemilu

    Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secaralangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    Pemilu

    Pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    Pemilu

    Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    Pemilu

    Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    Pemilu

    Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. 9
    Pemilu

    Pemilihan Umum,selanjutnya disebut Pemilu, adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    94.86% Mirip94.86 %
    pemilihan

    Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    94.55% Mirip94.55 %
    pemilihan

    Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    93.35% Mirip93.35 %
    kedaulatan rakyat Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    kedaulatan rakyat Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    93.24% Mirip93.24 %
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    90.00% Mirip90.00 %
    Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilihanggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiaberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    89.81% Mirip89.81 %
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutPemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatanrakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.