pemilihan

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi pemilihan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pemilihan

    Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    94.55% Mirip94.55 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiayang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    91.48% Mirip91.48 %
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2018
    91.01% Mirip91.01 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2018
    90.69% Mirip90.69 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    90.56% Mirip90.56 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    90.38% Mirip90.38 %
    Pemilu

    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    88.83% Mirip88.83 %
    Pemilihan

    Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnyadisebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikotadan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    88.69% Mirip88.69 %
    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutPemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatanrakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

  9. 9
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    87.19% Mirip87.19 %
    Pemilihan

    Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis melalui lembaga perwakilan rakyat.