Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkanpara Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program PesertaPemilu.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kampanye Pemilu juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 2Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
- 3Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2005kampanye87.16% Mirip87.16 %
Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Kampanye86.31% Mirip86.31 %
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003kampanye85.21% Mirip85.21 %
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutkampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih denganmenawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1999Partai Politik82.08% Mirip82.08 %
Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2007Sarana olahraga80.16% Mirip80.16 %
Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yangdigunakan untuk kegiatan olahraga.