Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kampanye Pemilu juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 2Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
- 3Kampanye Pemilu
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkanpara Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program PesertaPemilu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1999Partai Politik86.80% Mirip86.80 %
Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Kampanye85.56% Mirip85.56 %
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2018Kampanye Pemilihan Umum84.05% Mirip84.05 %
Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilihan umum.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2003kampanye82.07% Mirip82.07 %
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutkampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih denganmenawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2007Sarana olahraga81.00% Mirip81.00 %
Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yangdigunakan untuk kegiatan olahraga.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2015Pengawas TPS80.16% Mirip80.16 %
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebutPengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PanwasKecamatan untuk membantu PPL.