Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, danDPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum untuk meyakinkanpara pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pesertaPemilihan Umum.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2004Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD94.50% Mirip94.50 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD,dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atauCalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan parapemilih dengan menawarkan program-programnya.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD89.42% Mirip89.42 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2004KampanyePemilu83.39% Mirip83.39 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu82.72% Mirip82.72 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2003kampanye82.56% Mirip82.56 %
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutkampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih denganmenawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2008Kampanye81.62% Mirip81.62 %
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
- 7PP NO. 18 TAHUN 2013KampanyePemilu80.56% Mirip80.56 %
Kampanye Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KampanyePemilu adalah Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.