Jurusita Pajak
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jurusita Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jurusita Pajak
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Surattanggapan83.90% Mirip83.90 %
Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Uraian Banding82.61% Mirip82.61 %
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.
- 3UU NO. 17 TAHUN 1997Sekretaris Sidang81.83% Mirip81.83 %
Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris,atauSekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatupersidangan;19.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Menteri/pimpinan lembaga81.60% Mirip81.60 %
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Bantahan80.76% Mirip80.76 %
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
- 6UU NO. 17 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota80.75% Mirip80.75 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.
- 7UU NO. 17 TAHUN 1997Surat bantahan80.72% Mirip80.72 %
Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.
- 8PP NO. 45 TAHUN 1981Kota Ternate80.12% Mirip80.12 %
Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.