Jurusita Pajak

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jurusita Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    83.90% Mirip83.90 %
    Surattanggapan

    Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    82.61% Mirip82.61 %
    Surat Uraian Banding

    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    81.83% Mirip81.83 %
    Sekretaris Sidang

    Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris,atauSekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatupersidangan;19.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.60% Mirip81.60 %
    Menteri/pimpinan lembaga

    Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    80.76% Mirip80.76 %
    Surat Bantahan

    Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    80.75% Mirip80.75 %
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    80.72% Mirip80.72 %
    Surat bantahan

    Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.

  8. 8
    PP NO. 45 TAHUN 1981
    80.12% Mirip80.12 %
    Kota Ternate

    Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.