Sekretaris Sidang

Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris,atauSekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatupersidangan;19.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
    83.05% Mirip83.05 %
    Pelaksana

    Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas,dan setiap orang yang bekerja di dalam OrganisasiPenyelenggara yang bertugas melaksanakantindakan atau serangkaian tindakan PelayarlanPublik.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    81.83% Mirip81.83 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    81.31% Mirip81.31 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    80.40% Mirip80.40 %
    Pelaksana

    Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.