Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota96.22% Mirip96.22 %
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3.
- 2PP NO. 37 TAHUN 1997Anggota Sidang87.58% Mirip87.58 %
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- 3UU NO. 17 TAHUN 1997Surat bantahan85.47% Mirip85.47 %
Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.
- 4UU NO. 17 TAHUN 1997Surattanggapan85.12% Mirip85.12 %
Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1983Pembeli84.68% Mirip84.68 %
Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2002Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim83.40% Mirip83.40 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, danHakim pada Pengadilan Pajak.
- 7UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Bantahan82.90% Mirip82.90 %
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
- 8PP NO. 3 TAHUN 1998Jurusita Pajak80.75% Mirip80.75 %
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.
- 9PP NO. 37 TAHUN 1997Majelis Kehormatan80.63% Mirip80.63 %
Majelis Kehormatan adalah Majelis Kehormatan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 4.