Surat bantahan
Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1997Surat uraian banding90.41% Mirip90.41 %
Surat uraian banding adalah suratterbanding kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasanbanding yang diajukan oleh pemohon banding;9.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Bantahan90.11% Mirip90.11 %
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Uraian Banding87.03% Mirip87.03 %
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.
- 4PP NO. 37 TAHUN 1997Anggota Sidang86.45% Mirip86.45 %
Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- 5UU NO. 17 TAHUN 1997Surattanggapan86.13% Mirip86.13 %
Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.
- 6PP NO. 37 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota85.76% Mirip85.76 %
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3.
- 7UU NO. 17 TAHUN 1997Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota85.47% Mirip85.47 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.
- 8PP NO. 3 TAHUN 1998Jurusita Pajak80.72% Mirip80.72 %
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.