Surat bantahan

Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    90.41% Mirip90.41 %
    Surat uraian banding

    Surat uraian banding adalah suratterbanding kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasanbanding yang diajukan oleh pemohon banding;9.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    90.11% Mirip90.11 %
    Surat Bantahan

    Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    87.03% Mirip87.03 %
    Surat Uraian Banding

    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 1997
    86.45% Mirip86.45 %
    Anggota Sidang

    Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    86.13% Mirip86.13 %
    Surattanggapan

    Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 1997
    85.76% Mirip85.76 %
    Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; 3.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    85.47% Mirip85.47 %
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    80.72% Mirip80.72 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.