Jurusita Pajak

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jurusita Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    84.94% Mirip84.94 %
    Surat Uraian Banding

    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    84.86% Mirip84.86 %
    Surattanggapan

    Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 1981
    83.47% Mirip83.47 %
    Kota Ternate

    Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 1975
    81.48% Mirip81.48 %
    Pegawai Pencatat

    Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    81.31% Mirip81.31 %
    Sekretaris Sidang

    Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris,atauSekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatupersidangan;19.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    81.19% Mirip81.19 %
    Surat Bantahan

    Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    81.07% Mirip81.07 %
    Biaya penagihan pajak

    Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.