Jurusita Pajak
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jurusita Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jurusita Pajak
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Uraian Banding84.94% Mirip84.94 %
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.
- 2UU NO. 17 TAHUN 1997Surattanggapan84.86% Mirip84.86 %
Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.
- 3PP NO. 45 TAHUN 1981Kota Ternate83.47% Mirip83.47 %
Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965, Nomor PU.
- 4PP NO. 9 TAHUN 1975Pegawai Pencatat81.48% Mirip81.48 %
Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
- 5UU NO. 17 TAHUN 1997Sekretaris Sidang81.31% Mirip81.31 %
Sekretaris Sidang adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris,atauSekretaris Pengganti yang bertugas melaksanakan pelayanan dibidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dalam suatupersidangan;19.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Bantahan81.19% Mirip81.19 %
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
- 7UU NO. 19 TAHUN 1997Biaya penagihan pajak81.07% Mirip81.07 %
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.