Surattanggapan

Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    91.64% Mirip91.64 %
    Surat uraian banding

    Surat uraian banding adalah suratterbanding kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasanbanding yang diajukan oleh pemohon banding;9.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    89.01% Mirip89.01 %
    Putusan Banding

    Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian SengketaPajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yangdiajukan oleh Wajib Pajak;25.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    87.20% Mirip87.20 %
    Surat Uraian Banding

    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    86.79% Mirip86.79 %
    Putusan Banding

    Putusan Banding adalah putusan badan peradilanterhadap Surat Keputusanpajak atas banding Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    86.76% Mirip86.76 %
    Surat Bantahan

    Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    86.13% Mirip86.13 %
    Surat bantahan

    Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    85.20% Mirip85.20 %
    Putusan Banding

    Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajakatas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yangdiajukan oleh Wajib Pajak.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    85.12% Mirip85.12 %
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.

  9. 9
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    84.86% Mirip84.86 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.

  10. 10
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    83.90% Mirip83.90 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.