Surat Uraian Banding

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    94.20% Mirip94.20 %
    Surat Bantahan

    Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    90.16% Mirip90.16 %
    Surat uraian banding

    Surat uraian banding adalah suratterbanding kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasanbanding yang diajukan oleh pemohon banding;9.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    87.20% Mirip87.20 %
    Surattanggapan

    Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    87.03% Mirip87.03 %
    Surat bantahan

    Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    86.37% Mirip86.37 %
    Surat Tanggapan

    Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan olehpenggugat.

  6. 6
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    85.93% Mirip85.93 %
    Surat Keputusan Keberatan

    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusanatas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atauterhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihakketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    84.94% Mirip84.94 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    82.61% Mirip82.61 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus , pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 4.

  9. 9
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.86% Mirip81.86 %
    Putusan Gugatan

    Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilanpajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.