Surat Bantahan

Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    94.20% Mirip94.20 %
    Surat Uraian Banding

    Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukanoleh pemohon Banding.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    90.11% Mirip90.11 %
    Surat bantahan

    Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugatkepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahanatas surat uraian banding atau surat tanggapan;11.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    86.76% Mirip86.76 %
    Surattanggapan

    Surattanggapan adalah surat daritergugat kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasangugatan yang diajukan oleh penggugat;10.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    86.52% Mirip86.52 %
    Surat uraian banding

    Surat uraian banding adalah suratterbanding kepada BadanPenyelesaian Sengketa Pajak yang berisijawaban atas alasanbanding yang diajukan oleh pemohon banding;9.

  5. 5
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    85.43% Mirip85.43 %
    Surat Keputusan Keberatan

    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan ataskeberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadappemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yangdiajukan oleh Wajib Pajak.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    85.20% Mirip85.20 %
    Surat Tanggapan

    Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada PengadilanPajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan olehpenggugat.

  7. 7
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    84.20% Mirip84.20 %
    Surat Keputusan Keberatan

    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusanatas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atauterhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihakketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 1997
    83.37% Mirip83.37 %
    Anggota Sidang

    Anggota Sidang adalah Anggota Tunggal atau Anggota termasuk Ketua Sidang dalam suatu Majelis pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

  9. 9
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    83.24% Mirip83.24 %
    Putusan Gugatan

    Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilanpajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan perpajakandapat diajukan gugatan.

  10. 10
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    82.90% Mirip82.90 %
    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

    Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah Ketua, Wakil Ketua, danAnggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;14.