Jembatan Udara
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jembatan Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jembatan Udara
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Tol Laut87.37% Mirip87.37 %
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
- 2UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan84.05% Mirip84.05 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jaringan Trayek82.16% Mirip82.16 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2005Penerbangan domestik81.97% Mirip81.97 %
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2021Trayek81.84% Mirip81.84 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2013Pemulangan81.72% Mirip81.72 %
Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2010Jaringan Trayek81.43% Mirip81.43 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2008Trayek81.12% Mirip81.12 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 9PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang81.09% Mirip81.09 %
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.