Jembatan Udara

Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jembatan Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jembatan Udara

    Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    87.37% Mirip87.37 %
    Tol Laut

    Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    84.05% Mirip84.05 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    82.16% Mirip82.16 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2005
    81.97% Mirip81.97 %
    Penerbangan domestik

    Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    81.84% Mirip81.84 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

  6. 6
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2013
    81.72% Mirip81.72 %
    Pemulangan

    Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.

  7. 7
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    81.43% Mirip81.43 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.12% Mirip81.12 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  9. 9
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    81.09% Mirip81.09 %
    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.