Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 2Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satutempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalulintas jalan.
- 3Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 4Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api97.05% Mirip97.05 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Angkutan Darat87.63% Mirip87.63 %
Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2007Angkutan kereta api86.06% Mirip86.06 %
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orangdan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain denganmenggunakan kereta api.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Tol Laut85.72% Mirip85.72 %
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2014Jaringan Trayek85.57% Mirip85.57 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
- 6PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jaringan Trayek85.18% Mirip85.18 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.