Tol Laut
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jembatan Udara87.37% Mirip87.37 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
- 2UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan85.72% Mirip85.72 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 3PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api84.77% Mirip84.77 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jaringan Trayek83.51% Mirip83.51 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2010Jaringan Trayek83.46% Mirip83.46 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2008Trayek83.00% Mirip83.00 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2021Trayek82.54% Mirip82.54 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Laut82.46% Mirip82.46 %
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- 9PP NO. 22 TAHUN 1990Angkutan82.40% Mirip82.40 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.
- 10UU NO. 1 TAHUN 2022Jasa Parkir82.07% Mirip82.07 %
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.