Tol Laut

Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    87.37% Mirip87.37 %
    Jembatan Udara

    Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    85.72% Mirip85.72 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    84.77% Mirip84.77 %
    Angkutan kereta api

    Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    83.51% Mirip83.51 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    83.46% Mirip83.46 %
    Jaringan Trayek

    Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  6. 6
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.00% Mirip83.00 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.54% Mirip82.54 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    82.46% Mirip82.46 %
    Angkutan Laut

    Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    82.40% Mirip82.40 %
    Angkutan

    Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana tertentu; 3.

  10. 10
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    82.07% Mirip82.07 %
    Jasa Parkir

    Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.