Pemulangan

Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemulangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemulangan

    Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/ataukorbanke daerah asal atau negara asal dengan tetapmengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhankebutuhannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    82.51% Mirip82.51 %
    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
    82.00% Mirip82.00 %
    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang

    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    81.72% Mirip81.72 %
    Jembatan Udara

    Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.64% Mirip80.64 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.33% Mirip80.33 %
    Trayek

    Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.