Pemulangan
Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemulangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemulangan
Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/ataukorbanke daerah asal atau negara asal dengan tetapmengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhankebutuhannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang82.51% Mirip82.51 %
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
- 2PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang82.00% Mirip82.00 %
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jembatan Udara81.72% Mirip81.72 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Trayek80.64% Mirip80.64 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2021Trayek80.33% Mirip80.33 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.