Penerbangan domestik
Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jaringan Trayek83.07% Mirip83.07 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2010Jaringan Trayek82.43% Mirip82.43 %
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 3PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jembatan Udara81.97% Mirip81.97 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Luar Negeri81.84% Mirip81.84 %
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Luar Negeri81.77% Mirip81.77 %
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
- 6UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran Internasional81.64% Mirip81.64 %
Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan denganwilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
- 7PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Jembatan Udara81.62% Mirip81.62 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Dalam Negeri80.46% Mirip80.46 %
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.