Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang99.94% Mirip99.94 %
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
- 2PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Jembatan Udara83.02% Mirip83.02 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2013Pemulangan82.51% Mirip82.51 %
Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Jembatan Udara81.09% Mirip81.09 %
Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.