Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
    99.94% Mirip99.94 %
    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang

    Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2017
    83.02% Mirip83.02 %
    Jembatan Udara

    Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari bandar udara ke bandar udara lainnya dan/atau dari bandar udara ke bandar udara di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2013
    82.51% Mirip82.51 %
    Pemulangan

    Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal.

  4. 4
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
    81.09% Mirip81.09 %
    Jembatan Udara

    Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.