Jaringan Trayek
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaringan Trayek juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaringan Trayek
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 2Jaringan Trayek
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satukesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Jaringan trayek92.99% Mirip92.99 %
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2021Trayek91.23% Mirip91.23 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Trayek90.52% Mirip90.52 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 4PERPRES NO. 2 TAHUN 2016Trayek90.49% Mirip90.49 %
Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- 5UU NO. 14 TAHUN 1992Angkutan85.18% Mirip85.18 %
Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan; 3.
- 6PP NO. 81 TAHUN 1998Angkutan kereta api84.36% Mirip84.36 %
Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- 7PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Tol Laut83.51% Mirip83.51 %
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009Jaringan penerbangan83.17% Mirip83.17 %
Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.